Bebas Bersyarat, Habib Riziek Baru Bebas Murni Tahun 2023 Mendatang

- 21 Juli 2022, 07:08 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Twitter/@DPP_LIP/

 

PORTAL GUNUNGKIDUL –Habib Rizieq Shihab kini sudah bisa sedikit bernafas lega. Terhitung mulai Tanggal 20 Juli 2022, ia dinyatakan bebas bersyarat.

Keputusan bebas bersyarat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham beberapa saat yang lalu

Meski demikian, ulama kelahiran Agustus 1965 silam itu belumlah bebas murni, melainkan masih dalam keadaan bebas bersyarat. Habib Riziq baru bebas murni tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Urutan Film Fast And Furious yang Sering Salah Kaprah

Hal ini senada dengan pernyataan dari Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika.

Seperti yang dilansir Portal-Gunungkidul.com dari berita Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Masih Masa Percobaan, Kemenkumham Sebut Habib Rizieq Baru Bebas Murni Tahun Depan”.

Rika mengatakan jika Habib Riziq mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin. Dengan demikian, Habib Riziq masih dalam masa percobaan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Namun, status bebas bersyarat ini berarti mewajibkan Habib Rizieq untuk mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, setidaknya sampai setahun mendatang.

Halaman:

Editor: Angga Hardiyansah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah