PORTAL GUNUNGKIDUL – Kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan isapan jempol belaka.
Total terdapat 45 aplikasi yang terancam tidak bisa digunakan jika sampai tenggat waktu yang diberikn tidak juga melakukan pendaftaran terkait entitasnya.
Tak pandang bulu, aplikasi yang terancam tak berguna ini berasal dari dalam maupun luar negeri. Tentu saja hal ini merupakan kebijakan yang sangat bagus.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan PSSI, Vietnam Jumawa Dengan Berkata Seperti Ini
Nantinya, semua aplikasi wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kominfo sebelum tanggal terakhir yang sudah ditetapkan, yakni 20 Juli 2022.
Hal ini seperti yang dikutip Portalgnungkidul.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire”.
Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Menurut pantauan Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.
Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir