Lintas Gunungkidul - Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah adalah inisiatif yang sangat penting untuk membantu mahasiswa tingkat universitas dan perguruan tinggi dalam mengatasi beban biaya kuliah.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan harapan kepada calon mahasiswa yang mungkin putus asa karena kendala ekonomi untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka.
Kabar baiknya adalah bahwa pendaftaran untuk program KIP-Kuliah kini telah dibuka bagi mahasiswa yang membutuhkan, terutama bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 mendatang.
Namun, isu yang sering muncul adalah terkait dengan syarat pendaftaran yang mensyaratkan keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan mahasiswa dari keluarga dengan kelas ekonomi menengah ke bawah, yang tidak memenuhi syarat DTKS namun tetap membutuhkan bantuan melalui program KIP-Kuliah untuk dapat meringankan beban biaya kuliah anak mereka?
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Program KIP-Kuliah sebenarnya juga dapat diakses oleh calon mahasiswa yang tidak tercantum dalam DTKS asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan serta slip gaji satu keluarga dengan jumlah pendapatan Rp 4.000.000,- atau pendapatan rata-rata per anggota keluarga Rp 750.000,-.