Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi Program KIP-Kuliah, yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Setelah mendaftar, calon mahasiswa diwajibkan untuk mengisi formulir dan melengkapi informasi pribadi seperti data diri, asal sekolah, piagam prestasi (jika ada), SKTM, dan slip gaji keluarga.
Kemudian, akan dilakukan proses seleksi dan verifikasi untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi syarat untuk program KIP-Kuliah.
Jika diterima, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi ke universitas yang bersangkutan agar proses pencairan bantuan dapat dilakukan.
Menariknya, nominal bantuan yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada jenjang semester dan jenis perguruan tinggi yang diikuti oleh mahasiswa.
Perlu diingat bahwa batas akhir pendaftaran Program KIP-Kuliah adalah tanggal 31 Oktober 2024, sehingga mahasiswa dan calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan ini diminta untuk segera mendaftar.
Dengan demikian, informasi ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS namun tetap membutuhkan bantuan pendidikan melalui Program KIP-Kuliah.***