3 Kelompok Ini Diusulkan Dilarang Lagi Dapat Bansos, Apa Saja?

- 24 Juni 2024, 12:00 WIB
Pastikan nama anda tidak dicabut dari daftar penerima bansos
Pastikan nama anda tidak dicabut dari daftar penerima bansos /

Lintas Gunungkidul - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, telah mengusulkan tiga aturan baru untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jika dilanggar akan mengakibatkan penghentian bantuan sosial.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah seperti BPNT, PKH, dan program lainnya, Apa saja kriterianya? 

1. Membeli Rokok

Baca Juga: Update Berita Bantuan Langsung Tunai 2024: 5 Bantuan Masih Akan Cair Bulan Juni, Apa Saja?

Pertama, KPM tidak diperbolehkan menggunakan bantuan sosial untuk membeli rokok. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk keperluan pokok keluarga.

Meskipun sulit mendeteksi apakah bantuan tersebut digunakan untuk membeli rokok, namun penyalahgunaan ini harus dihindari agar KPM tidak dicoret sebagai penerima manfaat.

2. Membeli Minuman Keras

Kedua, KPM juga dilarang membeli minuman keras atau miras dengan dana bantuan sosial. Minuman keras memiliki dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental individu serta dapat merusak stabilitas keluarga.

Jika KPM terbukti menggunakan bantuan sosial untuk membeli miras, mereka akan didiskualifikasi sebagai penerima manfaat.

3. Bermain Judi

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini