Siapkan 4 Dokumen Berikut Sebelum 30 Juni untuk KPM PKH dan Rumah Anda akan di Foto, Ada apa?

- 20 Juni 2024, 07:00 WIB
Siapkan 4 Dokumen Berikut Sebelum 30 Juni untuk KPM PKH dan Rumah Anda akan di Foto, Ada apa?
Siapkan 4 Dokumen Berikut Sebelum 30 Juni untuk KPM PKH dan Rumah Anda akan di Foto, Ada apa? /

Lintas Gunungkidul - Menuju masa akhir pencairan bantuan sosial, terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), disarankan untuk menyiapkan 4 dokumen tertentu sebelum tanggal 30 Juni 2024.

Tujuan dari persiapan ini adalah untuk melakukan rekapan ulang data penerima bantuan untuk periode Juli-Agustus bagi PKH jalur Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan periode Juli-September bagi PKH jalur PT Pos Indonesia.

Bagi yang berencana untuk melanjutkan atau menerima bantuan PKH, penting untuk menyiapkan 4 dokumen tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Benarkah Penyaluran Bansos Rp500 Ribu Untuk Korban Judi Dapat Bansos 2024? Apakah Bansos Itu PKH Plus?

Untuk Komponen Ibu Hamil ke Balita dalam KPM PKH, dokumen-dokumen seperti e-KTP, KK, kartu KKS, dan dokumen pendukung lainnya harus segera disiapkan dan diserahkan kepada pendamping sosial untuk dibantu dalam proses pendaftaran ulang.

Perlu diperhatikan bahwa aturan komponen PKH hanya memberikan bantuan maksimal dua kali bagi Ibu Hamil dan Balita tertentu. Oleh karena itu, segera lakukan persiapan dokumen untuk memastikan kelengkapan data.

Sama halnya, untuk Komponen Balita ke Anak-Anak, KPM harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengalihkan bantuan dari anak usia dini ke pendidikan.

Baca Juga: Bantuan Beras Kembali Dicairkan di Tiga Bulan ini dan Persiapan untuk Bantuan PKH BPNT Bulan Depan

Jika ada anak yang telah mencapai usia 7 tahun ke atas atau telah memasuki jenjang pendidikan formal seperti SD hingga SMA, dokumen perbaruan harus segera diupdate untuk memenuhi syarat komponen pendidikan.

Terkait dengan Komponen Lansia, jika terdapat anggota keluarga yang sudah meninggal, KPM harus segera menghubungi pendamping sosial dan membawa surat kematian untuk memperbarui status penerima bantuan.

Jika ada orang tua lanjut usia yang telah meninggal, pertimbangkan untuk mengalihkan bantuan kepada anggota keluarga lainnya selama masih memenuhi syarat komponen PKH.

Terakhir, untuk Dokumen Pengunduran Diri, KPM dapat mengajukan permohonan ke pendamping sosial dengan alasan kondisi ekonomi yang lebih baik atau tidak tergantung lagi pada bantuan sosial.

Namun, perlu diingat bahwa ada opsi lain seperti program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) yang dapat membantu dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Disamping itu, petugas terkait akan melakukan monitoring dan pemotretan rumah KPM untuk mengevaluasi kelayakan penerima bantuan. Hasil survei akan diteruskan ke dinas sosial setempat untuk dilakukan tindak lanjut.

Rumah penerima bantuan PKH akan ditandai dengan cap sablon merah bertuliskan "Penerima Bantuan PKH" oleh petugas sosial.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini