Dana PIP Kemdikbud biasanya disalurkan sekali dalam satu tahun ajaran. Namun, pencairannya bisa dilakukan dalam beberapa tahap, tergantung pada kebijakan pemerintah dan proses administrasi.
Pada umumnya, pencairan PIP biasanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Tahap Pertama
- Biasanya pada awal tahun ajaran, sekitar antara bulan Juli-September.
2. Tahap Kedua
- Dilakukan pada pertengahan tahun ajaran, sekitar antara bulan Januari-Maret.
Setiap siswa yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud sesuai jadwal yang ditentukan.***