4 Syarat Ini Jika Dipenuhi Bantuan PKH Pasti Cair, Bagaimana Cara Mendaftar PKH Lewat Hp?

- 18 Juni 2024, 12:00 WIB
/

Lintas Gunungkidul - Bagaimana cara mendaftar agar dapat menerima Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Hp? PKH merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.

Dengan adanya teknologi digital, proses pendaftaran untuk PKH kini semakin mudah dilakukan, salah satunya melalui perangkat HP.

Cara Mendaftar PKH 2024 Lewat HP

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos 600 Ribu pada Tahun 2024 Lengkap dengan Syarat dan Daftar Penerima

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama untuk mendaftar PKH melalui HP adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pengecekan data penerima bantuan sosial.

2. Buat Akun di Aplikasi

Isi data diri dengan lengkap seperti nama, nomor KTP, alamat, dan nomor HP yang aktif. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan informasi yang tertera pada KTP.

3. Pilih Menu Pendaftaran Usulan

Pada menu ini, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima PKH atau mengusulkan orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

4. Isi Data yang Diminta

Informasi yang biasanya diminta mencakup data tentang anggota keluarga, kondisi sosial-ekonomi, serta informasi lain yang diperlukan untuk penilaian kelayakan penerimaan bantuan PKH.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Pastikan foto dokumen tersebut jelas dan mudah dibaca. Dokumen tersebut meliputi KK dan KTP dan dokumen relevan yang lain.

6. Kirim dan Tunggu Verifikasi

Data Anda akan diverifikasi oleh pihak terkait. Proses verifikasi dapat memakan waktu, jadi pastikan untuk memeriksa status pendaftaran secara berkala melalui aplikasi.

Syarat-Syarat Penerima PKH

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Status KJP 2024? Simak Kapan KJP Gelombang 2 Cair 2024 Serta Kenapa KJP Plus Tidak Cai

- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima PKH harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data di Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): KKS ini diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk KPM penerima bantuan sosial.

- Memiliki Komponen yang Mendukung: Keluarga tersebut harus memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Nominal Bantuan PKH

- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun

- Anak SD/MI: Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/MTs: Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/MA: Rp 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 untuk setiap tahunnya

- Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp 2.400.000 per tahun

Proses mendaftar bantuan PKH Lewat HP semakin mudah dengan adanya aplikasi Cek Bansos. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengisi data dengan benar untuk mendapatkan bantuan yang sesuai.***

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah