Lintas Gunungkidul - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk korban judi online.
Hal ini merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, yang menyatakan bahwa korban judi online dapat menerima bansos.
Mengutip dari lama CNN Indonesia, Airlangga menjelaskan bahwa dalam anggaran yang ada saat ini tidak ada alokasi dana untuk membantu korban judi online.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos 600 Ribu pada Tahun 2024 Lengkap dengan Syarat dan Daftar Penerima
Ia kembali menegaskan, jika korban judi online tidak akan bisa mendapatkan bansos dari pemerintah, seperti halnya ojek online (ojol).
Pernyataan Muhadjir Effendi tentang korban judi online yang berhak menerima bansos mencuat setelah ia menyebut bahwa mereka yang jatuh miskin akibat judi online menjadi tanggung jawab pemerintah.
Muhadjir menyatakan bahwa korban judi online rencana akan dimasukkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bisa menerima bantuan sosial atau bansos.
Meski demikian, yang dimaksud oleh Muhadjir Effendi adalah, bagi keluarga atau orang terdekat dari para penjudi yang dirugikan, baik dari sisi material, finansial, maupun psikologis.
Baca Juga: Apa Itu Jalur Afirmasi? Simak Keuntungan dan Persyaratan Jalur Afirmasi PIP Kemdikbud Disini
Muhadjir Effendi juga menegaskan bahwa pelaku judi online tetap akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.