Para pelaku, baik pemain maupun bandar, dianggap melanggar hukum dan harus ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pemerintah juga telah memberikan dukungan dan koordinasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi mereka yang mengalami gangguan psikososial akibat judi online.
Selain itu, Muhadjir meminta semua lapisan masyarakat untuk tidak mencoba berjudi online, karena aktivitas ini dapat merugikan banyak pihak, termasuk keluarga dan individu terdekat.***