Adapun untuk periode penyaluranya adalah selama tiga bulan, April - JUni 2024 atau sebesar Rp300.000 per bulannya.
Namun pada realisasinya untuk pencairanya banyak yabg dilakukan dengan periode dua bulan terlebih dahulu atau sebesar Rp600.000.
Adapun penyaluran BLT Dana Desa tersebut merupakan penyaluran sebagai pemerataan bagi KPM yang belum terdaftar dalam DTKS.
Dengan kriteria penerima yaitu masyarakat dengan kategori miskin ekstreem namun belum menerima bantuan dari pemerintah.
(fzmfkh)