Bukan PIP Kemdikbud, Bantuan 3 Juta Cair Bagi Siswa Sekolah yang Orangtuanya Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

- 13 Juni 2024, 06:00 WIB
Bukan PIP Kemdikbud, Bantuan 3 Juta Cair Bagi Siswa Sekolah yang Orangtuanya Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Bukan PIP Kemdikbud, Bantuan 3 Juta Cair Bagi Siswa Sekolah yang Orangtuanya Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan /

Beasiswa tersebut akan berakhir apabila penerima sudah berusia 23 tahun atau sudah menikah atau bekerja.

Cara Mengajukan Bantuan Rp 3.000.000 Bagi Siswa Sekolah

Jika untuk mendapatkan PIP Kemdikbud siswa diwajibkan untuk mengajukan ke sekolah atau mengecek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id maka bantuan ini diajukan dengan cara mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Siswa diwajibkan untuk membawa dokumen berupa formulir pengajuan, akta kelahiran/KTP/ bukti identitas pendukung anak peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, siswa juga diwajibkan membawa KK yang di dalamnya tercantum nama siswa penerima bantuan, surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah, rapor atau transkip nilai, KTP/identitas orang tua atau wali, dan rekening tabungan aktif atas nama siswa atau orangtua atau wali.

Namun sebelum mengajukan, siswa sekolah calon penerima bantuan harus melaporkan kecelakaan kerja atau kematian orangtua peserta dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi soal bantuan pendidikan maksimal Rp3.000.000 untuk siswa yang bukan berasal dari PIP Kemdikbud melainkan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini