Penerima PBI JK Apa Bisa Daftar PKH? Bisa, Cek Tata Caranya dan Simak Bantuan PBI JK Apa Bisa Diuangkan Disini

- 12 Juni 2024, 06:00 WIB
/

Lintas Gunungkidul - Apakah Anda mencari informasi tentang penerima PBI JK yang bisa mendapatkan PKH? Kami telah merangkum informasinya di sini secara lengkap.

PBI JK merupakan singkatan dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Apakah penerima PBI JK bisa mendapatkan PKH?

Penerima bantuan PBI JK tidak langsung berhak atas bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Link DANA Kaget Hari ini 11 Juni 2024? Segera Klaim Agar Kebagian

Namun, ada peluang bagi penerima bantuan PBI JK untuk menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pastikan Anda terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cekbansos.kemensos.go.id.
3. Terakhir, pastikan KPM memenuhi kriteria penerima bantuan sosial PKH.

Bantuan PBI Jk Apa Bisa Diuangkan?

Baca Juga: Bagaimana Cara Untuk Mendaftar PIP dan Apakah PIP Bisa Dapat 2 Kali? Simak informasi Mengurus PIP Dimana Disin

Bantuan PBI JK sendiri tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta, melainkan berupa pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan atau Rp 504.000 per tahun.

Bantuan PBI JK tidak bisa diuangkan oleh peserta, karena dana bantuan tersebut langsung dialokasikan ke BPJS Kesehatan untuk membiayai iuran bulanan peserta.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk menjadi penerima bantuan PBI JK sekaligus mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah