Tidak Boleh Melalui Pendamping Sosial, Bagaimana Cara Daftar Supaya Dapat Bansos di Tahun 2024

- 11 Juni 2024, 18:00 WIB
Cara daftar bansos tidak boleh lewaat Pendamping
Cara daftar bansos tidak boleh lewaat Pendamping /

Lintas Gunungkidul - Ditahun 2024 ini berbagai jenis bansos disalurkan pemerintah, berikut ini bagaimana cara daftar supaya dapat bansos ditahun 2024.

Pada dasarnya untuk penerima bansos atau KPM yaitu para masyarakat yang tergolong pra sejahtera yang masuk kedalam data DTKS.

Selain itu nantinya para KPM tersebut akan dipilah untuk mendapatkan beberapa bansos sesuai dengan kriteria dan klasifikasi masing - masing KPM.

Beberapa bansos diantaranya yaitu bansos reguler ada BPNT Rp200.000 dan PKH maksimal Rp750.000, dan bansos tambahan yaitu PIP maksimal Rp1800.000, Atensi YAPI Rp200.000, beras 10 kg, prekerja dan BLT Dana Desa Rp300.000.

Beberapa bansos tersebut nantinya akan disalurkan melalui beberapa perantara penyalur, diantaranya yaitu KKS Merah Putih Bank Himbara, Kantor Pos dan Kantor Kelurahan.

Baca Juga: Diperpanjang Hanya Untuk Tiga Bulan Saja, Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg di Pastikan Cair Bulan Berikut

Bagaimana Cara Daftar Supaya Dapat Bansos di Tahun 2024

Meskipun dataa penerima bansos ditentukan oleh Kemensos, akan tetapi dalam mekanismenya yaitu tetap ada usul sanggah dari pihak pemerintah setempat.

Terlebih lagi ditahun 2024 ini pemerintah banyak melakukan penambahan KPM baru dan pencoretan KPM sebagai wujud evaluasi dan updating data KPM.

Hal tersebut juga bertujuan untuk memeratakan penyalluran bansos agar dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini