Sudah Dimulai Semua, Bantuan Yang Cair di 2024 Dipastikan Menyasar Semua Kalangan

- 9 Juni 2024, 07:00 WIB
Sudah Dimulai Semua, Bantuan Yang Cair di 2024 Dipastikan Menyasar Semua Kalangan
Sudah Dimulai Semua, Bantuan Yang Cair di 2024 Dipastikan Menyasar Semua Kalangan /

Lintas Gunungkidul - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Pada tahun 2024, beberapa jenis bantuan sosial akan kembali dicairkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Berikut ini adalah beberapa bantuan yang akan cair di tahun 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan adalah salah satu program unggulan pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Tiga Bansos Ini Akan di Hapus Akhir Juni, Simak Langkah Cara Cek Apakah KTP Sudah Terdaftar Bansos Atau belum

Pada tahun 2024, bantuan PKH akan terus diberikan dengan sasaran keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako

BPNT atau yang kini dikenal dengan Kartu Sembako merupakan program bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk non-tunai. Penerima bantuan akan mendapatkan saldo bulanan Rp 200.000 yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya.

3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

KIP adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.

KIP memberikan bantuan biaya pendidikan yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, dan keperluan lainnya. Pada tahun 2024, KIP akan terus didistribusikan kepada siswa dari keluarga miskin guna mendukung pendidikan mereka.

4. Program Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang menyasar pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah