Lintas Gunungkidul - Berikut ini adalah informasi penting mengenai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar Anda dapat menerima bantuan sosial (Bansos).
Bansos merupakan program bantuan yang secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, sayangnya masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bansos kali ini.
Pemerintah terus berupaya untuk menyalurkan bantuan sosial seperti Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) setiap bulannya, termasuk bulan Mei 2024 ini.
Untuk itu, bagi Anda yang belum menerima bantuan sosial, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi:
1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah menerima Bansos sebelumnya.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Bantuan Beras 10 Kg Cair Kembali, Apakah di Wilayahmu Sudah Cair?
2. KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.