Lintas Gunungkidul - Pemerintah memberikan bantuan MRP (Mitigasi Risiko Pangan) diantaranya BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BLT Mitigasi pada tahun 2024.
BPNT dan BLT Mitigasi memiliki jumlah bantuan yang sama yakni Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Diketahui, penerima BPNT dan BLT Mitigasi memiliki jumlah yang sama yakni 18,8 Juta KPM.
Baca Juga: Anda Penerima Bansos PKH? 3 Hal ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja? Berikut Rangkuman Informasinya
Karena penerima BLT Mitigasi adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima BPNT juga.
Namun, sampai saat ini pencairan BLT Mitigasi belum jelas kapan akan disalurkan ke masyarakat. Bantuan ini akan diberikan lewat PT Pos Indonesia yang penerimanya akan mengambil dana tunai di kantor pos.
Menurut Menko Airlangga Hartarto, BLT Mitigasi akan dicairkan pada semester pertama tahun 2024.
Itu berarti batas akhir pencairan bantuan pengganti BLT El Nino tersebut hingga 30 Juni 2024.