Anda Penerima Bansos PKH? 3 Hal ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja? Berikut Rangkuman Informasinya

- 28 April 2024, 14:00 WIB
Anda Penerima Bansos PKH? 3 Hal ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja? Berikut Rangkuman Informasinya
Anda Penerima Bansos PKH? 3 Hal ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja? Berikut Rangkuman Informasinya /Lintas Gunungkidul/

Lintas Gunungkidul - Program keluarga harapan (PKH) ini merupakan program yang manfaatnya paling luas di Indonesia.

Pemerintah melalui Kemensos sangat serius mengelola bantuan PKH ini.

Hal ini dibuktikan dengan besarnya anggaran bantuan PKH 2024 ini dengan total Rp 28,7 Trilliun untuk 10 juta KPM.

Baca Juga: Sebanyak 35.024 KPM Tidak Akan Mendapat Bantuan PKH dan BPNT Lagi, Berikut Penjelasan Kemensos Terbarunya

Bagi KPM wajib mengetahui petunjuk teknis bantuan PKH 2024 melansir dari pendamping PKH Jihan Nabila, yaitu :

1. Mekanisme penyaluran.

Ada 2 cara mekanisme penyaluran bantuan PKH yaitu KKS dan Kantor Pos.

Penyaluran bantuan PKH melalui KKS per 2 bulan sekali, sementara via kantor pos per 3 bulan sekali.

2. Bantuan PKH Hanya Diberikan Kepada Anak Ke 1 dan Ke 2 Saja.

Bagi anak pertama yang telah lulus sekolah, maka anak ketiga sudah tidak bisa lagi mendapatkan bantuan PKH walaupun sudah layak mendapatkan bantuan ini.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x