Lintas Gunungkidul - Bantuan sosial atau bansos reguler terus dicairkan hingga sekarang kepada 28 juta penerima.
Bansos reguler tersebut adalah BPNT yang diberikan kepada 18,8 juta KPM dan PKH untuk 10 juta KPM.
KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT berhak menerima bantuan Rp 200.000 per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2024 Terbaru, Simak dan Pahami untuk Mendapat Pinjaman Hingga 500 juta
Sehingga dalam sekali pencairan langsung menerima Rp 600.000 yang diambil setelah menrima surat undangan.
Selain itu, KPM BPNT yang juga terdaftar sebagai penerima PKH berkesempatan menerima bantuan hingga Rp 2.100.000 sekali pencairan.
Seperti yang dialami KPM asal Gemolong, Sragen yang melakukan pencairan hari Kamis 25 April ini.
Dikutip dari INFO Bantuan Presiden yang membagikan surat undangan pengambilan bansos dengan nominal Rp 2.100.000.
Surat undangan tersebut diketahui milik KPM asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.