Lintas Gunungkidul - Informasi mengenai pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus pada bulan Mei 2024.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali mencairkan KJP Plus pada bulan ini, pencairan dilakukan setiap bulan kepada peserta didik yang terdaftar.
Penerima KJP Plus akan mendapatkan bantuan rutin per bulan, ada tambahan bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima di kjp.jakarta.go.id.
Adapun biaya bantuan yang diberikan bagi penerima KJP Plus berbeda tergantung jenjang peserta didik dengan rincian sebagai berikut:
- SD/MI/SLBB: Rp 250.000 dan Rp 130.000 (SPP Sekolah Swasta)
SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000 dan Rp 170.000 (SPP Sekolah Swasta) - SMA/MA/SMALB: Rp 420.00 dan Rp 290.000 (SPP Sekolah Swasta)
SMK: Rp 450.000 dan Rp 240.000 (SPP Sekolah Swasta) - PKBM (Paket A, B dan C): Rp 300.000
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1.800.000 per semester
Baca Juga: Alhamdulillah!! Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya? Cek Disini
Tahun 2024, KJP Plus sudah dicairkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebanyak 4 kali, berikut tanggal pencairan KJP yang sudah dilakukan:
I: 4 Januari 2024
II: 6 Februari 2024
III.:5 Maret 2024
IV: 4 April 2024