Karena data penerima yang digunakan menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jadi apabila Anda tidak memiliki KIP, tidak ada salahnya untuk mengecek penerima di laman resmi PIP.
Buka peramban lewat handphone dan masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id dan masukan NIK serta NISN.
Apabila terdaftar sebagai penerima maka Anda bisa mengaktifkan rekening SimPel terlebih dahulu dengan meminta surat pengantar dari sekolah.
JIka rekening SimPel sudah aktif, maka tinggal menunggu proses pencairan PIP kepada siswa penerima.
Tahun ini PIP dicairkan dalam tiga tahap, namun penerima akan mendapatkan bantuan hanya sekali dalam satu tahap per tahun anggaran.***