Jadi KPM yang telah menerima program PENA masih bisa menerima bantuan lain semisal BPNT, Mitigasi Risiko Pangan namun tidak dengan bantuan PKH.
Bantuan ini diharapkan mengurangi angka ketergantungan KPM terhadap bantuan sosial lain yang sifatnya tidak menentu kapan dicairkan.
KPM bisa tanyakan ke dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota untuk penjelasan kapan program PENA dilaksanakan.
Demikian Informasi Bantuan tambahan dari kemensos sebesar Rp 5.000.000 untuk KPM Berusia 20 hingga 40 Tahun.***