Lintas Gunungkidul - Di bulan maret ini pemerintah telah mencairkan PKH 2024 bagi para pemegang KKS Merah Putih dengan batasan waktu tertentu
Batasan waktu pencairan PKH 2024 ini dilakukan pemerintah agar nantinya bantuan selanjutnya dapat segera dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri
Hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah, bahwasanya semua pencairan termasuk PKH 2024 dijadwalkan cair sebelum hari raya Idul Fitri 2024 ini
Sejak tanggal 21 Maret kemarin pemerintah telah memulai pencairan PKH 2024 yang disalurkan melalui kartu KKS Merah Putih
Pancairan tersebut disalurkan kepada sebanyak 100.000 KPM yang masuk dalam data cut off
Yang artinya data cut off yaitu, KPM yang belum mencairkan bantuan pkh-nya yang telah masuk di dalam rekening
Apabila belum dicairkan, menyebabkan pencairan bansos selanjutnya khususnya PKH tahap 2 2024 akan terhambat
Sehingga di bulan maret ini pemerintah kembali mencairkan ulang PKH tahap 1 2024 bagi 100.000 KPM yang telah terdaftar
Batas Akhir Pencairan PKH 2024
Dengan dilakukan pencarian ulang bantuan PKH tahap 1 2024 tersebut, diharapkan bantuan benar-benar dapat disalurkan secara merata
Sehingga para KPM bansos dapat benar-benar merasakan manfaat dari bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah di awal tahun 2024 ini
Adapun batas waktu pencairan tersebut, telah disepakati dan telah diedarkan oleh Kementerian Sosial melalui surat edaran beberapa waktu yang lalu
Pencairan ulang PKH tahap 1 2024 ini disalurkan sejak tanggal 21 - 28 Maret 2024
Atau yang artinya, dalam kurun waktu satu minggu para KPM data cut off diharapkan mampu mencairkan dana bantuan yang telah masuk ke dalam kartu KKS nya masing-masing
Adapun untuk mengetahui apakah dirinya masuk sebagai data cut off atau tidak dapat dilakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi Kementerian sosial yaitu
cekbansos.komensos.go.id
(fzmfkh)