GAWAAT!! Tanggal 28 Maret Hari Terakhir Pencairan PKH 2024, Segera Cek Dan Lakukan Pencairan Sekarang

- 27 Maret 2024, 13:30 WIB
Batas pencairan Bansos PKH 2024
Batas pencairan Bansos PKH 2024 /

Lintas Gunungkidul - Di bulan maret ini pemerintah telah mencairkan PKH 2024 bagi para pemegang KKS Merah Putih dengan batasan waktu tertentu

Batasan waktu pencairan PKH 2024 ini dilakukan pemerintah agar nantinya bantuan selanjutnya dapat segera dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri

Hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah, bahwasanya semua pencairan termasuk PKH 2024 dijadwalkan cair sebelum hari raya Idul Fitri 2024 ini

Sejak tanggal 21 Maret kemarin pemerintah telah memulai pencairan PKH 2024 yang disalurkan melalui kartu KKS Merah Putih

Pancairan tersebut disalurkan kepada sebanyak 100.000 KPM yang masuk dalam data cut off

Yang artinya data cut off yaitu, KPM yang belum mencairkan bantuan pkh-nya yang telah masuk di dalam rekening

Apabila belum dicairkan, menyebabkan pencairan bansos selanjutnya khususnya PKH tahap 2 2024 akan terhambat

Sehingga di bulan maret ini pemerintah kembali mencairkan ulang PKH tahap 1 2024 bagi 100.000 KPM yang telah terdaftar

Baca Juga: PELUANG!Keterangan Menkeu Sri Mulyani Dana Bansos 2024 Naik Menjadi 496 Triliyun,Cek Cara Daftar Bansos Online

Batas Akhir Pencairan PKH 2024

Dengan dilakukan pencarian ulang bantuan PKH tahap 1 2024 tersebut, diharapkan bantuan benar-benar dapat disalurkan secara merata

Sehingga para KPM bansos dapat benar-benar merasakan manfaat dari bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah di awal tahun 2024 ini

Adapun batas waktu pencairan tersebut, telah disepakati dan telah diedarkan oleh Kementerian Sosial melalui surat edaran beberapa waktu yang lalu

Pencairan ulang PKH tahap 1 2024 ini disalurkan sejak tanggal 21 - 28 Maret 2024

Atau yang artinya, dalam kurun waktu satu minggu para KPM data cut off diharapkan mampu mencairkan dana bantuan yang telah masuk ke dalam kartu KKS nya masing-masing

Adapun untuk mengetahui apakah dirinya masuk sebagai data cut off atau tidak dapat dilakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi Kementerian sosial yaitu

cekbansos.komensos.go.id

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x