THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen Berdasarkan Golongannya, Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV

- 14 Maret 2024, 09:00 WIB
THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen Berdasarkan Golongannya, Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV
THR PNS 2024 Dibayar 100 Persen Berdasarkan Golongannya, Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV /

Lintas Gunungkidul – Berikut informasi mengenai THR PNS 2024 yang akan dibayarkan 100 persen.

Seperti diketahui, THR PNS 2024 akan segera cair namun besaran jumlahnya disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.

Sementara itu, terkait pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS 2024 akan segera dilakukan.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji pegawai negeri sipil ke-13 akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya, berkisar antara 31 Maret 2024 atau 1 April 2024.

Selain itu tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan dibayar secara penuh 100 persen pada tahun 2024 ini.

Baca Juga: Horee !! Gaji ke 13 2024 Akan Segera Cair Bersama dengan THR PNS, Berikut Jadwalnya

THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lain yang terkait seperti: Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Perlu diketahui, besaran gaji pokok PNS dan THR, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x