PBI JK Adalah Bantuan apa? Simak Nominal, Kriteria Penerima Manfaat PBI JK dan Cara Penyaluran

- 14 Maret 2024, 06:00 WIB
PBI JK Adalah Bantuan apa? Simak Nominal, Kriteria Penerima Manfaat PBI JK dan Cara Penyaluran
PBI JK Adalah Bantuan apa? Simak Nominal, Kriteria Penerima Manfaat PBI JK dan Cara Penyaluran /

Lintas Gunungkidul - Bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS, akan kami informasikan PBI JK adalah bantuan berupa apa dan seperti apa mekanisme penyalurannya.

Bansos PBI JK adalah program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu di bidang kesehatan.

Para penerima PBI-JK ini berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan umum.

Penerima PBI JK akan mendapatkan fasilitas berupa iuran bulanan yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Kemudian berdasarkan pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pemerintah.

Bansos PBI JK ini hanya diberikan kepada masyarakat kategori kurang mampu dan faqir miskin.

Baca Juga: Langsung Cair dari Rumah! Perhatikan Cara Daftar KUR BRI Online

Apa Manfaat PBI JK?

• Mendapatkan akses gratis ke seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (Puskesmas, RS, klinik atau dokter spesialis).
• Mendapatkan fasilitas perawatan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya.
• Mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa khawatir biaya mahal.

Nominal Bansos PBI JK

Nominal bantuan yang diberikan pemerintah kepada penerima PBI JK sebesar Rp 42.000 per bulan atau Rp 504.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x