Lintas Gunungkidul - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berusia 20 sampai 40 tahun adalah umur produktif untuk melakukan pekerjaan, terkhususnya UMKM.
Bagi KPM yang terdata sebagai komponen penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial menawarkan bantuan sosial tambahan yaitu program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Sebelum ke pembahasan apa itu program Pahlawan Ekonomi Nusantara ini?
Program PENA ini merupakan program bantuan pelatihan pengembangan ekonomi yang mencakup kegiatan UMKM seperti Jasa, Pangan, Kerajinan dan lain sebagainya kepada KPM.
Baca Juga: KLIK DISINI dan Kerjakan Kuis, Cara Dapat Saldo DANA 120.000 dengan Mengerjakan Kuis, Simak Caranya!
Secara sekilas bantuan ini serupa dengan Program Kartu Prakerja.
Namun yang membedakannya adalah program PENA memberikan bantuan permodalan dan pelatihan untuk memulai usaha.
Nantinya bagi KPM yang belum memiliki ide usaha akan mendapatkan pelatihan dasar dari kementerian sosial dan diberikan modal usaha.
Adapun nominal bantuan tunai program PENA sebesar 5-6 juta rupiah per KPM.