Namun untuk pencairannya, KPM perlu menentukan jenis usaha terlebih dahulu baru menandatangani surat dari kementerian sosial agar dapat melakukan pencairan.
Modal 6 juta tersebut tidak langsung dicairkan secara tunai secara keseluruhan, penerimaan alat produksi semisal kuali untuk jenis usaha pangan dan bahan baku dari kementerian sosial kepada KPM
Bagi KPM yang menerima program PENA harus mengorbankan bantuan Program Keluarga Harapan dicoret status penerima bantuannya oleh kementerian sosial.
Demikian informasi KPM PKH Berumur 20-40 Tahun, Dapat Bonus Bantuan Tunai 6 juta Rupiah.***