Adapun Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH yang ingin mengembangkan dirinya dan mengentaskan dari kemiskinan yaitu
1. KPM PKH berusia 20 - 40 tahun
2. Mempunyai rencana atau keterampilan atau keinginan untuk membangun atau membuka usaha berupa UMKM
3. Produk UMKM bisa berbentuk jualan bahan pokok atau home industri
4. Bersiap mengundurkan diri dari PKH apabila bantuan pena sudah berjalan paling sedikit 6 bulan
Adapun bantuan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000 akan diberikan kepada KPM PKH yang telah berhasil mendaftarkan sebagai pahlawan ekonomi nasional (PENA 2024)
Adapun uang tersebut akan diperbantukan sebagai permodalan usaha yang akan didirikan oleh KPM PKH
Demikianlah itu tadi informasi yang kami berikan terkait tambahan bantuan terhadap KPM PKH.
(fzmfkh)