Lintas Gunungkidul - informasi berikut ini akan kami sampaikan terkait Bansos Rp200.000 cair lagi KPM wajib mengetahui syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Mulai hari ini 16 Februari 2024 pemerintah kembali mencairkan beberapa bansos reguler, berikut ini syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar bisa terus mendapatkan Bansos Rp200.000
Dengan memenuhi syarat penerima bantuan Pangan Non Tunai maka KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per bulannya
Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bantuan di setiap bulannya, sehingga KPM yang tahun sebelumnya mendapatkan Bansos, belum tentu di tahun ini bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu KPM wajib mengetahui syarat penerima bantuan non tunai atau BPNT
Pada tahun ini penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan pemerintah dengan periode salur 1 bulan sehingga tiap-tiap KPM bisa mencairkannya sebesar Rp200.000.
Sedangkan untuk sebelumnya atau di tahun 2023, pemerintah mencairkan dengan periode salur tiga bulan, yang mana KPM dapat mencairkan sebesar Rp600.000.
Untuk saat ini tanggal 16 Februari 2024 telah tercatat di beberapa daerah sudah mulai mencairkan bantuan pangan non tunai, baik yang melalui KKS ataupun yang melalui Kantor Pos
Untuk pencairan melalui KKS dan Kantor Pos saat ini pemerintah baru mencairkan untuk tahap 1 2024, dengan periode salur 1 bulan. Yaitu bulan Januari sebesar Rp200.000