INFO BSU BPJS: Bantuan 600.000 untuk Pekerja Gaji Dibawah UMR, Modal KTP dan KK Cair ke DANA, OVO dan Gopay

- 9 Januari 2024, 14:02 WIB
Bantuan 600.000 untuk Pekerja Gaji Dibawah UMR, Modal KTP dan KK Cair ke DANA, OVO dan Gopay
Bantuan 600.000 untuk Pekerja Gaji Dibawah UMR, Modal KTP dan KK Cair ke DANA, OVO dan Gopay /

Lintas Gunungkidul - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan diperkenalkan pada tahun 2020 sebagai langkah pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pekerja Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang pendapatannya tidak melebihi 3,5 juta rupiah per bulan atau upah minimum regional (UMR).

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BSU antara lain tidak termasuk dalam golongan PNS, TNI, dan Polri, serta tidak terdaftar dalam program Prakerja, PKH, dan BPUM.

Dalam rangka pelaksanaan program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah yang dibagikan kepada 15,7 juta pekerja.

Setiap pekerja menerima bantuan sebesar 2.400.000 rupiah yang dibagikan empat kali dalam setahun.

Namun, sayangnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan setelah tahun 2022.

Meskipun begitu, ada kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan bantuan lain sebesar 600.000 rupiah yang akan mulai dicairkan pada tahun 2024 melalui Program Kartu Prakerja.

Melalui program ini, para pekerja dapat meningkatkan keterampilan dan pemahaman mereka di dunia kerja.

Untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja, Anda dapat mendaftar dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah