Lintas Gunungkidul - Kehadiran bantuan sosial (bansos) dinilai efektif untuk menangani kemiskinan di Indonesia.
Oleh sebab itu program bansos akan dilanjut tahun 2024 depan dengan anggaran naik 12,4% untuk BPNT dan PKH.
Namun jumlah penerima PKH masih sama yaitu 10 juta KPM dan BPNT 18,8 juta KPM dengan nominal penerimaan tidak ada perubahan.
Meski demikian, KPM BPNT dan PKH tahun 2023 jangan tenang dulu karena akan ada pencabutan bansos untuk tahun 2024.
Pemerintah terus memperbarui data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Salah satu KPM yang akan dihapus bansosnya adalah pemilik BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penima upah tidak bisa menerima bansos untuk tahun 2024.
Namun tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dicoret dari daftar penerima bansos.
Kategori BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicoret dari daftar penerima bansos adalah mereka yang terdaftar pada BPJS kategori penerima upah.
Kategori tersebut adalah individu yang bekerja di perusahaan berskala besar dan terdaftar sebagai penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu karena kategori BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah adalah pekerja yang memiliki gaji diatas UMR.
Demikian informasi terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dihapus dari daftar penerima manfaat bansos.***