Lintas Gunungkidul - Alhamdulillah pekerja dengan gaji dibawah UMR bisa terima bansos Rp 600.000 tahun 2024 non BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan sosial yang diberikan kepada pekerja dengan gaji dibawah UMR setempat.
Namun pada tahun 2023 ini BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi disalurkan kepada pekerja dengan gaji dibawah UMR.
Meski demikian, tahun 2024 pekerja dengan gaji dibawah UMR tetap bisa menerima bantuan Rp 600.000 dengan cara daftar menggunakan NIK dan KTP secara online.
Bantuan ini adalah BPNT yang diberikan kepada masyarakat golongan miskin yang memiliki gaji dibawah UMR.
Pada tahun 2023, BPNT disalurkan setiap dua bulan sekali yang ditransfer ke rekening penerima manfaat dan tiga bulan sekali melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Apakah BLT El Nino akan Dilanjut Tahun Depan? Dikota ini Penyaluran Sudah Mencapai 85 persen
Total bantuan yang akan diterima pekerja dengan gaji dibawah UMR adalah Rp 2.400.000 selama satu tahun.