Kartu PIP adalah? Pengertian dan Syarat dapat Bansos dari Kemdikbud

- 30 Oktober 2023, 16:13 WIB
Kartu PIP adalah? pengertian dan syarat dapat bansos dari kemdikbud
Kartu PIP adalah? pengertian dan syarat dapat bansos dari kemdikbud /Puslapdik

Lintas Gunungkidul - PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang merupakan bansos untuk pelajar.

PIP akan diberikan kepada penduduk Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah terkait program peningkatan kualitas hidup.

Sesuai dengan buku "Hukum Lingkungan Indonesia" karangan Muhammad Sood (2021), untuk mencapai kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, pemerintah mengembangkan empat program utama yaitu Indonesia pintar, Indonesia sehat, Indonesia kerja, dan Indonesia sejahtera.

Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Kapan Cair Bulan Oktober Sudah Mau Habis, Klik Cekbansos Kemensos go id

PIP adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan dalam kerangka kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Bantuan ini berupa dana yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan personal siswa. Menurut situs resmi https://pip.kemdikbud.go.id/, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan mereka.

Sebelumnya, dana BOS hanya dialokasikan untuk kegiatan operasional sekolah, sementara siswa juga membutuhkan biaya untuk kebutuhan personal.

Oleh karena itu, PIP hadir sebagai solusi untuk menutupi biaya personal siswa, terutama bagi siswa miskin agar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala masalah biaya.

Syarat untuk mendapat bansos PIP dari Kemdikbud adalah sebagai berikut:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Yatim piatu
5. Penyandang disabilitas
6. Korban bencana alam atau musibah
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan dapat kembali bersekolah
8. Peserta dalam lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah