PIP Juni 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan PIP Tahap Kedua Bantuan yang Disalurkan oleh Kemendikbud

20 Juni 2024, 05:00 WIB
PIP Juni 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan PIP Tahap Kedua Bantuan yang Disalurkan oleh Kemendikbud /

Lintas Gunungkidul - Kapan pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP yang disalurkan oleh Kemendikbud pada bulan Juni 2024? Bulan ini telah memasuki tahap kedua pencairan bantuan pendidikan bagi siswa sekolah.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan syarat terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tersinkronisasi dengan Dapodik.

Untuk bisa mendapatkan PIP, siswa yang belum terdaftar disarankan agar mengajukan diri ke pihak sekolah. Kemudian, sekolah akan mengajukan ke Dinas Pendidikan sebelum akhirnya sampai di tangan Kemendikbud untuk menetapkan penerima bantuan.

Baca Juga: Apakah Penerima PIP Harus Punya KIP Serta PIP dan Kip Apakah Sama? Kenapa Punya Kartu KIP Tapi Tidak Dapat PIP

Bulan Juni 2024, Pencairan PIP sudah memasuki tahap kedua. Adapun jadwal tersebut telah dibagi menjadi tiga tahap dalam setahun yang berlangsung sejak Februari hingga Desember 2024.

Tahap pertama sudah dilakukan sejak Februari - April, Tahap kedua dilangsungkan pada bulan Mei - September dan tahap terakhir dijadwalkan pada Oktober - Desember 2024.

Penerima bantuan akan mendapatkan biaya pendidikan yang telah disesuaikan pada jenjang pendidikan yang dimulai dari SD (Sekolah Dasar) sebesar Rp 450.000, SMP (Sekolah Menengah Pertama) Rp 750.000 dan SMA (Sekolah Menengah Atas) Rp 1.800.000.

Baca Juga: Dua Juta Pelajar Masuk Kedalam SK Nominasi Bansos PIP Kemdikbud 2024, Apa Yang Harus di Lakukan Agar Dana Cair

Jumlah tersebut berbeda yang didapatkan oleh siswa kelas awal dan akhir dengan rincian masing-masing pada siswa SD Rp 225.000, SMP Rp 375.000 dan SMA Rp 900.000.

Pengecekan penerima PIP hingga status pencairan bisa Anda lakukan pada laman pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN dan NIK KTP. Jika ditetapkan sebagai penerima, maka diwajibkan untuk mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dengan membawa surat keterangan dari sekolah.

Barulah dana PIP bisa dicairkan ke rekening masing-masing siswa penerima, namun pencairan tersebut belum otomatis dilakukan karena menunggu pihak Kemendikbud.

Seringlah mengecek laman tersebut, jika dana PIP sudah ditransfer maka akan tertera tanggal pengiriman uang bantuan dari bank penyalur sesuai yang dimiliki oleh siswa.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler