Usulan Korban JUDI Dapat Bansos 2024, Menteri PMK Berikan Kejelasan ! Benarkah Saat Ini Sudah Cair 600 Ribu?

19 Juni 2024, 17:00 WIB
bansos 600 ribu untuk korban judi online /

Lintas Gunungkidul - Terkait Beberapa hari yang lalu menteri PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa korban judi online dapat bansos, kini telah diberikan kejelasan.

Dihari ini terdapat bansos cair Rp600.000 bagi sebagian KPM yang terdaftar alam DTKS, banyak yang mengira bahwa bansos tersebut diperuntukan bagi korban judi 2024.

Pasalnya semenjak usulan korban judi dapat bansos 2024 yang lalu, saat ini banyak beberapa bansos yang baru mulai dicairkan untuk beberapa KPM saja.

Sehingga banyak KPM yang mengira bahwasanya bansos unyuk korban Judi telah disahkan dan disalurkan yang salah satunya yaitu Rp600.000.

Pada saat ini terpantau beberapa wilayah mencairkan dana bansos Rp600.000 untuk beberapa KPM baru yang juga tidak masuk dalam data DTKS.

Kejelasan Program Korban Judi Dapat Bansos

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos : Kapan BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000? Ketahui Cara Cek Bansos BPNT 2024 Kapan Cair

Terkait dengan program atau usulan korban judi dapat bansos, menteri PMK MUhadjir effendy memberikan kejelasan, kemarin setelah sholat idul adha.

Beliau menuturkan bahwasanya banyak yang salah paham terkait dengan usulan tersebut, untuk usulan tersebut nantinya bukanlah pelaku judi yang dapat bansos.

Akan tetap keluarga pelaku yang nantinya mendapatkan bansos, dan itupun akan dilakukan survey yang matang, apabila sampai mengakibatkan kemiskinan, kehilangan tempat tinggal dan lain sebagainya.

Sehingga nantinya keluarganya lah yang berhak mendapatkan bansos,adapun untuk pelakunya akan tetap dlakukan proses hukum dan akan di hukum sesuai dengan tingkatanya.

Bansos Rp600.000 Cair Hari Ini

Adapun bansos Rp600.000 yang cair hari ini yaitu bukanlah bansos korban judi dapat bansos 2024, melainkan bansos BLT Dana Desa.

Bansos ini diberikan kepada masyarakat miskin ekstreem yang tidak terdata DTKS dan belum mendapatkan bansos pemerintah.

Dengan nominal Rp300.000 per bulanya, adapun untuk penyaluranya yaitu bisa dua bulan sekaligus atau tiga bulan sekaligus.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Tags

Terkini

Terpopuler