Cair berbeda Dengan Aturan Sebelumnya, Bansos BERAS 2024 Kapan Cair Untuk Penyaluran Tahap Ke 7 Tahun 2024 ini

17 Juni 2024, 18:00 WIB
penyaluran bansos beras10 kg beda aturan /

Lintas Gunungkidul - Saat ini pemerintah telah resmi menghentikan penyaluran bansos beras 10 kg karena masa penyaluranya telah habis yaitu enam bulan diawal tahun 2024 ini.

Akan tetap, berdasarkan hasil rapat terbatas presiden beberapa hari yang lalu pemyaluran tetap disalurkan namun dengan aturan dan skema pemyaluran yang berbeda.

Banyak yang bertanya terkait aturan dan mekanisme terbaru untuk penyaluran bansos beras 10 kg ini, terutama terkait dengan sumber data penyaluran dan mekanisme penyaluranya.

Bansos beras 10 kg ini merupakan bansos yang ditujukan untuk meringankan masyarakat pra sejahtera dalam menghadapi naiknya harga pangan dunia dan masa panen yang tidak menentu.

Bansos ini sebelumya telah disalurkan dengan periode enam bulan sekaligus dengan pencairan disetiap bulanya yaitu KPM mendapat bansos 10 kg beras.

Adapun data yang digunakan sebelumnya yaitu bukanlah dari data DTKS melainkan data P3KE atau pensasaran percepatan pengentasan kemiskinan ekstreem.

Bansos Beras 2024 Kapan Cair Untuk Penyaluran Tahap Ke 7

Baca Juga: Bansos Terbaru Hari Ini Rp500.000, Benarkah Untuk Korban Judi Dapat Bansos Program Menteri Muhadjir Effendy

Saat ini pemerintah telah melakukan perpanjangan untuk penyaluran bansos beras 10 kg untuk pemyaluran setelah masa penyaluran awal ini habis.

Penyaluran tersebut nantinya akan dimulai pada bulan Agustus, hal ini bersamaan dengan penyaluran bansos BPNT Rp600.000 melalui Kantor Pos.

Selain itu juga akan berbarengan dengan penyaluran bansos PKH Periode JUli - SEptember 2024, yang dengan nominal terkecil Rp250.000 dan terbesar Rp750.000

Skema Penyaluran Bansos Beras 10 Kg

Baca Juga: Cair Hari Ini Untuk Pemerataan, Bantuan Langsung Tunai 2024 Kapan Cair Selain BPNT dan PKH?

Adapun aturan dan skema penyaluranya yaitu berbeda dengan penyaluran bansos beras 10 kg sebelumnya.

Apabila penyaluran sebelumnya disalurkan setiap bulan, maka untuk yang akan datang, akan disalurkan setiap dua bulan sekali, dengan besaran beras 10 kg dn sumber data tetap P3KE.

Adapun untuk pihak penyalurnya yaitu Kantor Pos yang nantinya akan di drop di Kantor Pos masing masing wilayah atau melalui Kantor Desa.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Tags

Terkini

Terpopuler