Bukan PIP Kemdikbud, Bantuan 3 Juta Cair Bagi Siswa Sekolah yang Orangtuanya Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

13 Juni 2024, 06:00 WIB
Bukan PIP Kemdikbud, Bantuan 3 Juta Cair Bagi Siswa Sekolah yang Orangtuanya Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan /

Lintas Gunungkidul - Bantuan pendidikan diberikan pemerintah salah satunya adalah PIP (Program Indonesia Pintar) bantuan ini, diberikan oleh Kemendikbud kepada 18,6 Juta siswa pada tahun 2024.

Namun kali ini ada bantuan senilai maksimal Rp3.000.000 untuk siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) yang bukan berasal dari PIP Kemdikbud.

Karena bantuan PIP Kemdikbud untuk siswa SMA hanya diberikan maksimal Rp1.800.000 untuk siswa SMA. Bantuan yang dimaksud berasal dari siswa yang orangtuanya ikut program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Penerima KJP Plus yang Bulan Mei Gagal Cair, Bulan Ini KJP Cair Double

Bahkan, bantuan tersebut bisa didapatkan siswa mulai dari Taman Kanak-Kanak atau TK dan SD senilai Rp1.500.000 dengan maksimal menyelesaikan waktu pendidikan selama 8 tahun.

Siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) juga mendapatkan bantuan ini sebesar Rp2.000.000 dengan maksimal selesai sekolah 3 tahun.

Kemudian, siswa sekolah mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 dengan maksimal waktu tempuh pendidikan selama 3 tahun.

Baca Juga: Benarkah Aktivasi Rekening Bansos PIP Sampai Tanggal 30 Juni? Buruan Jangan Sampai Terlambat!

Adapun syarat untuk mengajukan beasiswa bisa dilakukan setiap tahun dengan ketentuan orangtua peserta sudah meninggal dunia dan mengalami cacat total, bantuan baru bisa diberikan apabila sang anak sudah masuk usia sekolah.

Beasiswa tersebut akan berakhir apabila penerima sudah berusia 23 tahun atau sudah menikah atau bekerja.

Cara Mengajukan Bantuan Rp 3.000.000 Bagi Siswa Sekolah

Jika untuk mendapatkan PIP Kemdikbud siswa diwajibkan untuk mengajukan ke sekolah atau mengecek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id maka bantuan ini diajukan dengan cara mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Siswa diwajibkan untuk membawa dokumen berupa formulir pengajuan, akta kelahiran/KTP/ bukti identitas pendukung anak peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, siswa juga diwajibkan membawa KK yang di dalamnya tercantum nama siswa penerima bantuan, surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah, rapor atau transkip nilai, KTP/identitas orang tua atau wali, dan rekening tabungan aktif atas nama siswa atau orangtua atau wali.

Namun sebelum mengajukan, siswa sekolah calon penerima bantuan harus melaporkan kecelakaan kerja atau kematian orangtua peserta dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi soal bantuan pendidikan maksimal Rp3.000.000 untuk siswa yang bukan berasal dari PIP Kemdikbud melainkan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler