Update PKH Kapan CAIR 2024: Seorang KPM Terima 300 Ribu, Bagaimana Cara Cek Bansos PKH Lewat HP 2024?

2 Juni 2024, 14:00 WIB
/

Lintas Gunungkidul - Jika anda Ingin mengetahui update terbaru PKH kapan cair 2024, disini kami sajikan Info PKH tanpa 3 2024 beserta syarat dan cara mengeceknya.

Dalam pelaksanaannya, bantuan PKH dibagi ke dalam empat tahap pencairan yang dijadwalkan sebagai berikut:

Kapan PKH Tahap 3 2024 Cair?

Baca Juga: PKH Resmi Cair Hari ini, Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima Bansos 2024

1. Tahap 1: Dipredikso akan cair dari Januari hingga Maret 2024.

2. Tahap 2: Diprediksi cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.

3. Tahap 3: Diprediksi akan cair dari Juli hingga September 2024.

4. Tahap 4: Diprediksi cair sekitar bulan Oktober - Desember 2024.

Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini?

Baca Juga: Bansos PIP Kemdikbud Kembali Cair Bulan Juni 2024, Begini Tanda-Tandanya Jika Sudah Cair

Di Wilayah Kecamatan Salam Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Seorang KPM atas nama Uswatun Khasanah telah menerima bantuan PKH sebesar 300.000 pada Sabtu, 1 Juni 2024

Untuk Cara Cek Bansos PKH Lewat HP 2024, dapat dilakukan melalui metode berikut:

1. Melalui Website:

a. Buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel.

b. Masukkan data alamat penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP kemudian tulis nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

e. Ketikkan huruf kode captcha lalu klik "Cari Data" dan tunggu hingga data pencairan muncul.

Apa Syarat Agar Dapat PKH?

1. Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saja atau penerima BPNT+PKH yang sudah menerima bansos per bulan Januari 2024.

2. Sudah Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif berlaku masanya.

3. Memiliki nomor rekening bank di Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

4. Memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di atas, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan transparan melakukan pengecekan terhadap bantuan PKH 2024.***

Editor: Anharul Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler