Bantuan PIP 2024 Kemdikbud Menyasar Anak Yatim Piatu Walaupun Tidak Punya KIP, Berikut Kategori Lainnya

28 Mei 2024, 17:00 WIB
Bantuan PIP 2024 Kemdikbud Menyasar Anak Yatim Piatu Walaupun Tidak Punya KIP, Berikut Kategori Lainnya /

Lintas Gunungkidul - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan untuk mengurangi beban keuangan siswa yang menghadapi kesulitan secara finansial.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar, telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, alokasi bantuan PIP akan terus ditambah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berencana menambah target sasaran bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa tingkat SMA sebanyak 567.531 siswa dan tingkat SMK sebanyak 99.104 siswa.

Baca Juga: Jadwal PIP 2024 Telah Muncul, Cara Cek PIP Lewat Hp di pip.kemdikbud.go.id Agar Tahu Kapan PIP 2024 Cair

Program ini ditujukan bagi siswa-siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Bagi siswa dan orang tua siswa yang ingin mengetahui apakah mereka merupakan penerima bantuan PIP pada tahun 2024, mereka dapat mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Di situs tersebut, mereka perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai persyaratan untuk pengecekan penerima bantuan.

Baca Juga: PIP Cair 450 dan 750 ribu di Daerah Berikut, Cara Cek PIP Sudah Cair apa Belum 2024 di LInk Berikut

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat menerima bantuan PIP Kemdikbud jika mereka belum terdaftar dalam DTKS RI.

Bantuan PIP juga hanya diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Meskipun demikian, masih ada harapan bagi siswa yang tidak memiliki KIP untuk mendapatkan bantuan PIP.

Misalnya, anak yatim piatu dari sekolah panti asuhan atau anak yang berasal dari lembaga non-formal juga bisa menjadi penerima bantuan PIP.

Selain itu, anak yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) juga berkesempatan untuk menerima bantuan PIP.

Bantuan PIP juga mencakup anak-anak yang orang tuanya terkena PHK, terkena musibah, kaum disabilitas, dan tinggal di daerah konflik.

Selain itu, anak-anak yang memiliki anggota keluarga narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan juga bisa mendapatkan bantuan PIP.

Hal ini menunjukkan bahwa program PIP sangat inklusif dan memiliki jangkauan yang luas untuk membantu siswa-siswa yang membutuhkan dukungan finansial.

Dengan begitu, meskipun seorang siswa tidak memiliki KIP, mereka masih berpeluang untuk mendapatkan bantuan PIP jika memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

Program PIP merupakan langkah positif dalam mendukung akses pendidikan bagi semua kalangan, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan ekstra untuk melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih baik.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler