Apakah THR dan Gaji 13 Cair Bersamaan? Simak Jadwal Pencairan Terbaru dari Sri Mulyani untuk ASN

16 Maret 2024, 09:00 WIB
ilustrasi | Apakah THR dan Gaji 13 Cair Bersamaan? Simak Jadwal Pencairan Terbaru dari Sri Mulyani untuk ASN /instagram/srimulyani

Lintas Gunungkidul - Apakah tahun ini THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 akan cair bersamaan? berikut kabar terbaru dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Setiap tahunnya, pemerintah selalu memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, staf khusus kementerian dan lembaga, TNI, Polri, wakil menteri, dan pejabat negara.

Adapun pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini terdapat pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang penetapan ASN akan menerima pencairan 100 persen untuk THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Tanggal Cair BLT Mitigasi Lewat Kantor Pos, Perhatikan Jadwalnya agar Tidak Ketinggalan Bansos Rp600 Ribu

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa tahun ini THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Namun, apabila ada ASN yang belum menerima THR hingga setelah Hari Raya, maka akan dibayarkan setelahnya.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran," kata Sri Mulyani pada Jumat 15 Maret 2024, seperti dikutip Lintas Gunungkidul dari Antara.

Kemudian, untuk gaji ke-13 tidak akan cair bersamaan dengan THR, karena kata Sri Mulyani pemerintah baru akan mencairkannya pada bulan Juni 2024.

"Sementara gaji-13 dicairkan pada Juni, apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni," lanjutnya.

Adapun komponen THR yang diberikan pemerintah pusat untuk ASN aktif dan pensiun berbeda. ASN aktif akan diberikan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Tunjangan tersebut diantaranya tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja per bulan.

Sementara THR pensiun akan diberikan berdasarkan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.

Bagi dosen dan guru yang tidak mendapat tukin, akan diberikan tunjangan profesi yang dibayarkan per bulan.

Sebagai informasi tambahan, THR dan Gaji ke-13 adalah dua hal yang berbeda. THR adalah tunjangan rutin yang dibagikan setiap Hari Raya Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 adalah bantuan pemerintah untuk ASN dalam mendukung biaya pendidikan.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler