BERSIAPLAH: Pemilik BPJS Akan Dihapus dari Daftar Penerima Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya

27 Desember 2023, 09:01 WIB
Tangkapan layar pesan dari pendamping | BERSIAPLAH: Pemilik BPJS Akan Dihapus dari Daftar Penerima Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya /

Lintas Gunungkidul - Kehadiran bantuan sosial (bansos) dinilai efektif untuk menangani kemiskinan di Indonesia.

Oleh sebab itu program bansos akan dilanjut tahun 2024 depan dengan anggaran naik 12,4% untuk BPNT dan PKH.

Namun jumlah penerima PKH masih sama yaitu 10 juta KPM dan BPNT 18,8 juta KPM dengan nominal penerimaan tidak ada perubahan.

Baca Juga: Siap-siap! Punya BPJS Ketenagakerjaan Bansos Akan Dihapus Tahun 2024, Berikut Cara Mengetahui dan Ciri-cirinya

Meski demikian, KPM BPNT dan PKH tahun 2023 jangan tenang dulu karena akan ada pencabutan bansos untuk tahun 2024.

Pemerintah terus memperbarui data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Salah satu KPM yang akan dihapus bansosnya adalah pemilik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Tenang Dulu! Tahun 2024 Jutaan KPM akan Dihapus dari Daftar Penerima Bansos, Berikut yang Akan Dilanjut

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penima upah tidak bisa menerima bansos untuk tahun 2024.

Namun tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Kategori BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicoret dari daftar penerima bansos adalah mereka yang terdaftar pada BPJS kategori penerima upah.

Baca Juga: Selamat Kepada KPM! Bansos Tambahan 200.000 Cair Lagi Diakhir Tahun, Bansos Apa? Lakukan Pencairan di ATM

Kategori tersebut adalah individu yang bekerja di perusahaan berskala besar dan terdaftar sebagai penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena kategori BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah adalah pekerja yang memiliki gaji diatas UMR.

Demikian informasi terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dihapus dari daftar penerima manfaat bansos.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler