Ajakan Gibran Untuk Pilih Ganjar Dianggap Langgar UU, Begini Tanggapan Walikota Solo

- 21 September 2023, 04:39 WIB
ajakan Gibran untuk pilih Ganjar dinilai langgar UU
ajakan Gibran untuk pilih Ganjar dinilai langgar UU /instagram/walikota.solo

Lintas Gunungkidul - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan mengenai keputusan Bawaslu yang menyatakan video ajakan untuk mendukung Ganjar Pranowo sebagai pelanggaran.

Gibran Rakabuming Raka tersebut terbukti melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sebuah pernyataannya di Balai Kota Solo pada Rabu (20/9/2023), Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan sikap mengikuti aturan dan arahan dari Bawaslu terkait peristiwa ini.

Dia menyatakan, "Ya sudah, saya mengikuti aturan saja dan mengikuti arahan dari Bawaslu."

Selain Gibran, kepala daerah lain yang membuat video ajakan untuk memilih bacapres yang diusung oleh PDIP adalah adik ipar Gibran, yaitu Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Kedua keluarga dari Presiden Jokowi Dodo ini dianggap telah melanggar UU Pemilu.

Meskipun telah terbukti melanggar, selama ini Gibran mengaku belum mendapatkan panggilan resmi dari Bawaslu terkait pelanggarannya tersebut.

Oleh karena itu, dia akan menunggu hingga ada panggilan resmi dari Bawaslu mengenai rekaman video ajakan untuk mendukung Ganjar Pranowo ini.

"Belum, belum (mendapatkan panggilan). Saya hanya akan menunggu. Apapun keputusannya, saya akan mengikuti Bawaslu," ujar Gibran.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah