Rapat Konsultasi, Komisi II DPR Setujui Peraturan Bawaslu dan DKPP

- 21 September 2023, 02:41 WIB
Ahmad Doli Kurnia (19/09)
Ahmad Doli Kurnia (19/09) /dpr.go.id

Lintas Gunungkidul - Rapat Konsultasi antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah berlangsung.

Dalam Rapat Konsultasi tersebut, dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah disetujui.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penyetujuan rancangan peraturan yang dibahas dalam Rapat Konsultasi ini.

"Alhamdulillah, kita telah menyetujui dua Peraturan DKPP dan dua Peraturan Bawaslu," kata Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 20 September 2023.

Rancangan Peraturan Bawaslu yang disetujui mencakup pengawasan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya dalam pemilihan umum.

Sedangkan rancangan Peraturan Bawaslu yang diapresiasi adalah mengenai pengawasan kampanye pemilihan umum.

Sementara itu, dua rancangan DKPP yang disepakati adalah mengenai naskah dinas dan tenaga ahli.

Doli menjelaskan bahwa dalam Rapat Konsultasi tersebut, pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan dari Lembaga Penyelenggara Pemilu.

"Tujuh peraturan tersebut terdiri dari tiga rancangan Peraturan KPU, dua rancangan Peraturan Bawaslu, serta dua rancangan peraturan DKPP," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah