Lintas Gunungkidul - Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Edi Suseno (63 tahun), pemilik wahana jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus di Banyumas, sebagai tersangka.
Edi, pemilik jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus diduga lalai dalam proses pembangunan jembatan kaca yang akhirnya pecah dan menyebabkan kematian seorang wisatawan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranto Sitepu, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari pemiliknya, wahana jembatan kaca tersebut didesain sendiri tanpa melibatkan tim ahli.
Selain itu, jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus tersebut tidak memiliki izin dan uji kelaikan yang diperlukan.
Edy juga menjelaskan Ketidak hadiran standar prosedur operasional (SOP) dan ketiadaan kajian keselamatan dalam pengoperasian wahana tersebut menjadi penyebab utama kecelakaan ini.
Edy menambahkan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Banyumas dan Tim Labfor Polda menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak pemilik wahana.
Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Kapan Cair Bulan Oktober Sudah Mau Habis, Klik Cekbansos Kemensos go id
Pemilik pemilik jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus mengaku ia mendesain sendiri wahana tersebut.