Prabowo Tanggapi Keputusan MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres 70 Tahun Dengan Tertawa Santai

- 23 Oktober 2023, 14:33 WIB
Prabowo Tanggapi Dengan Tertawa Santai Keputusan MK
Prabowo Tanggapi Dengan Tertawa Santai Keputusan MK /


Lintas Gunungkidul - Dalam sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, terkait gugatan batasan usia Capres Vawapres maksimal 70 Tahun, MK telah memutuskan menolak semua gugatan tersebut. Mengetahui keputusan tersebut, saat ditanya Wartawan Prabowo menjawab dengan tertawa santai.

Beberapa gugatan perkara yang diputus MK hari ini yakni berisi tentang aturan syarat batas maksimal usia capres-cawapres itu dapat
membatasi pencalonan kandidat bacapres berusia di atas 70 tahun,

Antara lain perkara nomor 102/PUU-XXI/ 2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang meminta MK menetapkan batas minimal usia capres-cawapres 40 dan maksimal 70 tahun.

Yang kedua perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta MK menetapkan batas minimal usia capres-cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Dan yang Terakhir adalah perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, la meminta MK menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun.

Dalam sebuah kesempatan Prabowo ditanya wartawan terkait keputusan tersebut, namun Prabowo lebih menjawabnya dengan tertawa santai. Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa dirinya menghargai putusan MK terkait batas usia maksimal capres-cawapres tersebut.

Menurutnya, demokrasi harus dijalankan dengan baik. Namun, ia mengaku merasa aneh dengan adanya gugatan atas syarat usia capres-cawapres.

"Kalau begini, terlalu muda, kalau begitu, terlalu tua. Kumaha, ya?" kata Prabowo di lokasi Rapimnas Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Prabowo Subianto tiba sekitar pukul 12.48 WIB. Rapimnas digelar sehari setelah Prabowo mengumumkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden yang mendampinginya.

Halaman:

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah