Cair Bulan Depan, PNS Kelas ini Bakal Dapat Tunjangan Hingga Rp 35 juta, Cara Cek Nama Pegawai Terdaftar Tidak

- 7 Oktober 2023, 15:41 WIB
PNS Kelas ini bakal dapat tunjangan hingga Rp 35 juta cek nama mu terdaftar tidak
PNS Kelas ini bakal dapat tunjangan hingga Rp 35 juta cek nama mu terdaftar tidak /

Lintas Gunungkidul - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima insentif istimewa pada November 2023. Insentif ini diberikan sebagai tambahan gaji di samping gaji pokok.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS dan keluarga mereka, karena insentif tersebut akan memberikan peningkatan pendapatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Insentif ini akan diberikan setiap bulan dan akan dicairkan pada November 2023.

Insentif ini diberikan kepada pegawai yang pindah menjadi aparatur sipil negara dan mengalami penurunan pendapatan.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada PNS yang mengalami mutasi atau promosi jabatan, serta PNS yang menghasilkan pendapatan lebih kecil pada jabatan baru dibandingkan dengan pendapatan pada jabatan sebelumnya.

Penetapan selisih pendapatan untuk setiap pegawai akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan pendayagunaan aparatur negara. Besaran insentif yang diberikan bergantung pada kelas jabatan PNS.

Berikut adalah besaran insentif yang diterima PNS berdasarkan kelas jabatan masing-masing:

- Kelas Jabatan 1: Rp.350.000,00 - Rp.612.500,00
- Kelas Jabatan 2: Rp.551.300,00 - Rp.1.076.300,00
- Kelas Jabatan 3: Rp.914.900,00 - Rp.1.439.000,00
- Kelas Jabatan 4: Rp.1.286.000,00 - Rp.1.821.000,00
- Kelas Jabatan 5: Rp.1.730.000,00 - Rp.2.517.500,00
- Kelas Jabatan 6: Rp.2.265.750,00 - Rp.3.315.750,00
- Kelas Jabatan 7: Rp.3.150.000,00 - Rp.5.006.800,00
- Kelas Jabatan 8: Rp.4.586.800,00 - Rp.6.686.800,00
- Kelas Jabatan 9: Rp.6.332.400,00 - Rp.8.694.900,00
- Kelas Jabatan 10: Rp.8.222.400,00 - Rp.10.584.900,00
- Kelas Jabatan 11: Rp.10.073.000,00 - Rp.13.485.500,00
- Kelas Jabatan 12: Rp.12.871.250,00 - Rp.16.283.750,00
- Kelas Jabatan 13: Rp.15.601.250,00 - Rp.19.013.750,00
- Kelas Jabatan 14: Rp.18.121.250,00 - Rp.22.583.750,00
- Kelas Jabatan 15: Rp.22.137.500,00 - Rp.26.600.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp.25.812.500,00 - Rp.31.062.500,00
- Kelas Jabatan 17: Rp.29.750.000,00 - Rp.35.000.000,00

Dari besaran insentif tersebut, kelas jabatan 17 mendapatkan insentif fantastis sebesar maksimal Rp.35.000.000,00 setiap bulan.

Insentif ini hanya diberikan kepada PNS yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan institusi tersebut.

Pajak penghasilan atas insentif atau selisih pendapatan yang tercantum dalam peraturan Presiden akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Sumber: PP 51 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah