Lintas Gunungkidul - Pemerintah telah memberikan banyak bantuan sosial kepada masyarakat sepanjang tahun 2024, salah satunya adalah bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sebesar Rp 200.000.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menetapkan beberapa kriteria yang wajib di penuhi oleh penerima bansos BPNT.
Penerima harus memiliki KTP yang sah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tercantum dalam DTKS yang dikelola Kemensos.
Syarat Penerima Bantuan BPNT
Baca Juga: Review Lengkap Pantai Ngrenehan Gunung Kidul: Harga Tiket Masuk dan Fasilitas yang Tersedia
Keluarga penerima harus termasuk kategori miskin berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan, dengan memperhatikan kondisi rumah, pendapatan, dan akses ke layanan dasar.
PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD tidak memenuhi syarat untuk menerima BPNT karena dianggap memiliki penghasilan tetap.
BPNT tidak membatasi usia penerima, namun yang terpenting adalah mereka memenuhi kriteria sebagai KPM dan benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
Cara Cek Penerima Bantuan BPNT
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Bansos 3,5 Juta Secara Online? Simak Tata Caranya Disini
Proses pengecekan status penerima bantuan sosial bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan informasi sesuai data pada KTP.
Pencairan bansos BPNT tahap keempat dijadwalkan pada Juni 2024 dan mulai merata untuk periode Mei -Juni.