Lintas Gunungkidul - Gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengambil Bansos (Bantuan Sosial) tahun 2024. Pemerintah memberikan bantuan untuk semua masyarakat apabila terdaftar sebagai penerima.
Bansos yang dibagikan pemerintah tahun ini cukup banyak mulai dari PKH (Program Keluarga Harapan) hingga BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Masing-masing jenis bantuan berbeda sesuai dengan peruntukannya.
Misalnya, PKH diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar mulai dari ibu hamil hingga orangtua lanjut usia. Jumlah bantuan yang bisa didapatkan hingga Rp 3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Bantuan BPNT 2024 Tidak Cair Serentak? Jangan Panik, Ini Alasan Dibaliknya
Sedangkan BPNT adalah jenis bantuan untuk membeli kebutuhan pangan, pemerintah memberikan uang bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Kedua bantuan tersebut dicairkan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau diambil di Kantor Pos.
Tahun ini adalah tahun dengan anggaran Bansos paling besar yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Sebanyak Rp 496,8 Triliun uang negara dianggarkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Syarat untuk bisa mendapatkan Bansos 2024 adalah terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) pada sistem Kemensos (Kementerian Sosial) nama tersebut bisa dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Pertama, silahkan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban pada handphone Anda. Tampilan situs akan meminta Anda memasukkan data berupa tempat tinggal yang terdiri dari Provinsi hingga Kelurahan.