Punya KIP Tapi Tidak Dapat PIP yang Tidak Punya Justru Sebaliknya, Ini Siswa yang Bakal Dapat PIP Juni 2024

- 14 Juni 2024, 18:58 WIB
Punya KIP Tapi Tidak Dapat PIP yang Tidak Punya Justru Sebaliknya, Ini Siswa yang Bakal Dapat PIP Juni 2024
Punya KIP Tapi Tidak Dapat PIP yang Tidak Punya Justru Sebaliknya, Ini Siswa yang Bakal Dapat PIP Juni 2024 /

Lintas Gunungkidul - Punya KIP (Kartu Indonesia Pintar) belum tentu bisa dapat PIP (Program Indonesia Pintar) yang dicairkan oleh Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) pada bulan Juni 2024.

Seperti yang diketahui, apabila dilihat dari laman resminya, PIP cair untuk siswa yang memiliki KIP. Begitu juga sebaliknya, siswa yang belum punya KIP bisa mencairkan PIP apabila sudah ditetapkan sebagai penerima oleh Kemendikbud Ristek.

Karena data penerima PIP disesuaikan melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos (Kementerian Sosial) yang terkoneksi dengan Dapodik.

Baca Juga: Mau Tahu Syarat Lolos Bantuan PKH Tahap 4? Bocoran Rahasianya Disini

Data pada DTKS bisa berubah setiap bulan karena menyesuaikan dengan hasil verifikasi Kemensos untuk menetapkan kelayakan penerima bantuan. Jadi, mereka yang sebelumnya bisa mencairkan bantuan, belum tentu akan mendapatkan lagi pada periode berikutnya.

Pemerintah telah menetapkan kategori siswa yang berhak mendapatkan PIP, bantuan pendidikan cair kepada siswa yang tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.

Siswa tersebut diantaranya adalah mereka yang termasuk dalam program bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan yatim piatu/yatim/piatu.

Baca Juga: Bantuan Sosial Kemensos Tebar Cuan!! 4 Bantuan Cair Juni 2024 Hingga 2,4 Juta, Siap Siap Belanja Lebaran

Selain itu, siswa yang putus sekolah (drop out), memiliki kelainan fisik, terkena musibah/bencana alam, orangtuanya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal di rumah juga bisa mendapatkan PIP.

Untuk bisa mendapatkan PIP, cara pertama adalah mengecek nama penerima pada situs resmi di pip.kemdikbud.go.id. Gunakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) untuk bisa login pada laman tersebut.

Adapun besaran dana tergantung jenjang pendidikan, Siswa SD dapat Rp 450.000, SMP Rp 750.00 dan SMA Rp 1.800.000. Terdapat perbedaan nominal yang diterapkan pada siswa kelas awal dan kelas akhir. Bantuan PIP untuk kelas awal dan akhir siswa SD adalah Rp 225.000, SMP Rp 375.000 dan SMA Rp 900.000.

Dana PIP akan dicairkan apabila siswa penerima sudah mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar), pencairan akan berlangsung selama 3 tahap pada tahun 2024. Namun masing-masing penerima langsung mencairkan bantuan sekaligus dalam satu tahap.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah