Lintas Gunungkidul - KPM atau Keluarga Penerima Manfaat wajib tahu aturan ini.
KPM yang memiliki atau beranggotakan keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengembalikan dana bansos PKH dan BPNT yang sudah diterima.
Diketahui, hal tersebut ada pada surat edaran yang digunakan dirilis Kemensos bernomor 1000/34/PS.04.01/5/2024.
Surat edaran yang dirilis tersebut berisi tentang pengembalian dana bansos PKH maupun BPNT berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023.
Dimana dalam hasil temuan tersebut ada sebagian KPM sudah tidak layak mendapatkan bansos PKH ataupun Bantuan Pangan Non Tunai.
Temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dimaksud adalah terdapat KPM bansos PKH dan BPNT yang beranggotakan seorang PNS atau ASN.
Oleh karena itu, KPM wajib mengembalikan dana bansos PKH atau BPNT yang sudah diterima ke kas negara.
Selain mengembalikan dana bansos yang sudah diterima, KPM tersebut juga akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial jenis apapun dari pemerintah.